REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang oknum aparat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor berinisial LH (32) dibekuk polisi karena menyalahgunakan dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana yang ditilap disebut sebesar Rp 54 juta.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan warga adanya penyalahgunaan dana BST Kemensos periode April, Mei, dan Juni 2020. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.
"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH yang merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun, kepada wartawan, Senin (15/2).
Harun mengatakan, tersangka LH diketahui menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar. Dari situ, tersangka melihat puluhan nama yang bermasalah.
"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada tujuh nama ganda jadi ada 14 (nama sama beda di NIK), dua orang sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Untuk melakukan hal tersebut, setiap warga diberi upah sebesar Rp 250 ribu. Untuk datang ke Kantor Pos, setiap warga juga diberi surat undangan pengambilan dana BST.