Selasa 16 Feb 2021 08:40 WIB

Polisi Usut Dugaan Perjudian di Pemancingan Umum di Jaksel

Pemilik kolam pemancingan umum dilaporkan melanggar protokol kesehatan.

Red: Ratna Puspita
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Cilandak mengusut dugaan perjudian di tempat pemancingan umum di Jalan Pringodani RT 013/RW 03, Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Iskandarsyah, Senin (15/2), mengatakan polisi telah memasang garis polisi di kolam pemancingan tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya, ada dugaan perjudian digelar di sana," kata Iskandarsyah.

Baca Juga

Dugaan tindak perjudian ini ditemukan setelah anggota Polsek Cilandak bersama Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi tempat pemancingan umum tersebut pada Ahad (14/2) kemarin. Polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan pemancingan yang meresahkan warga karena banyak orang berkerumun dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ada laporan masyarakat ada kerumunan, ketika kita datangi ada kegiatan apa dan sudah ada izin atau belum, ternyata tidak ada, apalagi orang-orang yang datang ke pemancingan tidak memakai masker," kata Iskandarsyah.