Selasa 16 Feb 2021 08:17 WIB

Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro Terkait Asabri

Seratusan sertifikat HGB Benny Tjokro terletak di Maja, Lebak, Banten.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 131 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Penyitaan sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Ratusan sertifikat (HGB) atas nama PT HT yang seluas 183 hektar ini terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga

"Barang bukti yang disita pada hari ini adalah lahan atau perkarangan atas nama tersangka BTS yaitu 131 eksemplar sertifikat HGB atas nama PT HT seluas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita aset milik Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selain itu juga disita aset milik tersangka Heru Hidayat yakni satu mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta nopol B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge/ tongkang dan 10 kapal tug boat.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham WSiregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tak cuma mengincar, dan menyita aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung juga turut merampas harta benda milik tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun tersebut.

Boyamin mengungkapkan, MAKI telah melaporkan ke Jampidsus daftar aset-aset milik tersangka SWJ yang diduga terkait dengan kasus Asabri.

“Aset-aset tersebut nominalnya mencapai (Rp) 55 miliar lebih. Bentuknya, berupa bangunan, dan tanah, serta lahan kosong yang berada di Boyolali, Jawa Tengah,” kata Boyamin dalam pernyataan resmi yang diterima Republika di Jakarta, Senin (15/2).

SWJ mengacu pada nama tersangka, Sonny Widjaja yang pernah menjadi direktur utama Asabri 2016-2020.

“Aset-aset yang diduga milik tersangka SWJ tersebut, diduga menggunakan cara nomine atau atas nama orang lain yang dipercayakan SWJ untuk menyamarkannya,” terang Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, dalam penelusuran independen juga menerangkan, modus tersangka Sonny Widjaja dalam memperoleh aset-aset tersebut. Dikakatan Boyamin, aset-aset tersebut dibeli dengan cara tunai. “Uang dibawa dari Jakarta ke Boyolalu dengan kendaraan pribadi. Dan aset-aset tersebut, tidak menggunakan nama SWJ atau keluarganya,” terang Boyamin.

Aset-aset berupa tanah dan lahan, di antaranya, kata Boyamin, ada yang atas nama perempuan berinisial RM, dan laki-laki berinisial WY. Kedua pasangan suami isteri yang terafiliasi dengan Sonny Widjaja itu, membeli aset tak bergerak menggunakan uang dari Sonny Widjaja yang kebanyakan berada  di Desa Simo, Kecamatan Simo, di Boyolali, Jawa Tengah.

Boyamin meminta penyidikan korupsi dan TPPU di Jampidsus, meneliti kepemilikan aset-aset tersebut, dan menyitanya untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara. “Kita sudah melaporkan daftar aset-aset yang diduga milik tersangka SWJ tersebut yang diduga terkait dengan kasus Asabri, ke penyidik pidana khusus di Kejaksaan Agung,” terang Boyamin.

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement