Selasa 16 Feb 2021 09:03 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada Jatim Ditunda

Dari jadwal pelantikan 17 Februari, akan mundur kira-kira akhir bulan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana sidang putusan terkait perselisihan sengketa Pilkada 2020  di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta. Sidang sengketa Pikada memengaruhi jadwal pelantikan sejumlah pasangan pemenang Pllkada termasuk di Jawa Timur (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang putusan terkait perselisihan sengketa Pilkada 2020 di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta. Sidang sengketa Pikada memengaruhi jadwal pelantikan sejumlah pasangan pemenang Pllkada termasuk di Jawa Timur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2020 ditunda. Penundaan yang dilakukan, kata dia, hasil dari rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri yang digelar 15 Februari 2021.

"Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17 (Februari), tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul," ujar Jempin di Surabaya, Selasa (16/2).

Baca Juga

Jempin melanjutkan, penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang dilakukan, sembari menunggu putusan sela pengaduan sengketa Pilkada di Makamah Konstitusi (MK). "Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini," ujarnya. 

Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) digelar mulai 15-17 Februari 2021. "Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan," kata dia. 

Untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021. Seperti diketahui, setidaknya ada 16 daerah di Jatim yang kepala daerahnya terpilih tidak masuk sengketa Pilkada di MK. Seluruhnya semestinya mengikuti palantikan 17 Februari 2021. 

Total ada 19 daerah yang menggelar Pilkada di Jawa Timur. Tiga daerah, yakni Banyuwangi, Lamongan dan Surabaya sedang menjalani sengketa di MK. Baru Banyuwangi dalam putusan sela dinyatakan permohonannya tidak diterima. 

Sementara itu, kata Jempin, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada akan diisi pelaksana harian (Plh). Sesuai Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Selama kosong itu akan dijabat Plh (pelaksana harian). Sekda masing-masing kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement