Selasa 16 Feb 2021 09:37 WIB

Dino Patti Djalal tak Gentar Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Bongkar praktik mafia tanah, Dino dilaporkan oleh orang bernama Fredy Kusnadi.

Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.
Foto: @dinopattidjalal
Eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal bersama ibunya sedang diperiksa polisi terkait kasus pencurian sertifikat tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Haura Hafizhah, Zainur Mashir Ramadhan, Ali Mansur

Baca Juga

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menegaskan dirinya tidak gentar atas upaya pelaporan terhadap dirinya setelah ia membongkar praktik dugaan mafia tanah. Ia pun menyatakan, memiliki tiga bukti yang sudah dia dapatkan dan video bukti kesaksian dari tersangka kasus pencurian sertifikat rumah ibunya.

"Ini memang agak aneh karena sindikat yang mengadukan korban ke polisi. Tapi saya senang, karena dengan demikian paling tidak satu orang sudah kelihatan mukanya, satu dari sindikat ini," katanya dikutip Republika dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (15/2).

Dalam videonya itu, Dino menyebut seseorang bernama Fredy Kusnadi yang ia sayangkan tidak ikut diamankan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian sertifikat tanah milik ibunya.

Pertama, terdapat video pengakuan tersangka Sherly terkait peran Fredy atas penipuan rumah ibunya. Sherly sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka.

"Saya memberikan apresiasi kepada Sherly karena memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan kasus rumah ibu saya," kata dia.

Kedua, Dino memiliki bukti transfer yang diterima oleh Fredy sebesar Rp 320 juta. Uang itu merupakan hasil kejahatan mafia tanah yang dilakukan oleh para sindikat. Dino mengaku telah menyerahkan bukti transfer tersebut kepada kepolisian.

Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil dari penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi. Diduga, sindikat itu meraup keuntungan sekitar Rp 4 sampai 5 miliar. Lalu, uang tersebut dibagi-bagi.

"Yang paling besar jumlahnya mendapat sekitar Rp 1,7 miliar mungkin itu untuk bosnya. Yang lain dapat antara Rp 1 miliar sampai Rp 500 juta. Jadi dibagi-bagi di komplotan ini," kata Dino.

Ketiga, Dino telah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait rumah ibunya. Ternyata, sertifikat rumah ibunya beralih menjadi nama Fredy.

"Hitam di atas putih, jadi jelas Fredy ada di berbagai kasus rumah. Sedikitnya tiga rumah, tapi bisa jadi lebih dari itu," kata dia.

Menurutnya, para anggota sindikat ini melakukan kesalahan besar. Sebab, mereka telah menipu ibunya yang berusia 84 tahun.

"Saya sebagai putranya akan melawan mereka dengan kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut kepada siapapun. Semua akan ungkap," kata dia.

Dino menegaskan, saat ini sudah waktunya dalang sindikat mafia tanah tertangkap. Ini merupakan masalah serius dan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

"Saya akan membasmi kejahatan pemalsuan sertifikat rumah dan tanah," kata dia.

Sebelumnya Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum dari Fredy, Tonin Tachta dengan nomor nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Iya benar terkait dengan pencemaran nama baik dan keonaran menggunakan media sosial Twitter. Laporan di SPKT Polda Metro Jaya," kata Tonin saat dikonfirmasi awak media, Ahad (14/2).

"Kita mau laporkan ITE satu lagi, kemarin itu ada yang melihat IG dia. Dia tampilkan rekaman si Sherly nangis-nangis memberikan statement menyebut nama Fredy," ujar Tonin di Polda Metro Jaya sehari kemudian.

Tonin pun membantah jika kliennya telah menggadaikan sertifikat rumah ibu Dino senilai Rp 5 miliar.

"Enggak ada itu, jadi dia dapat upah karena uangnya nyampur dari situ. Kalau dia nggak bantu sertifikatnya itu enggak keluar. Karena dia bantu saja maka sertifikatnya keluar," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Kendati demikian, Tonin tidak menampik jika kliennya menerima sejumlah uang, sebesar Rp 279 juta karena membantu penebusan sertifikat di koperasi. Namun menurutnya, ada satu kasus rumah atas nama R tapi mengakunya milik ibunya yang ada di daerah Kemang. Kemudian untuk meminjam uang maka sertifikat tersebut harus ditebus dan ditolong oleh Fredy.

"Minta tolonglah sama si Fredy ya namanya minta tolong orang enggak diupah? Jadi dia hanya terima 279 tidak sampai 300 seperti yang dibilang," tegas Tonin.

Oleh karena itu, Tonin menegaskan, uang tersebut tak ada kaitannya dengan sertifikat rumah ibu Dino Patti Djalal. Disamping itu, kliennya hanya sebagai perantara seseorang yang hendak meminjam uang, dan Fredy mendapatkan komisi senilai Rp Rp 279 juta. Maka, menurutnya, tidak logis jika Fredy disebut sebagai dalang dari sebuah sindikat hanya mendapatkan bagian Rp 300 juta.

"Anehnya Fredy terima Rp300 juta tapi ada lagi yang terima Rp1,4 miliar. Masa Fredy dalang dapatnya dikit tapi ada yang dapat Rp1,4 miliar, seolah-olah mafia tanah lagi, padahal itu pinjam uang," ucap Tonin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement