Selasa 16 Feb 2021 10:00 WIB

KPK Sita Uang Saat Periksa Saksi Kasus Korupsi PT DI

Saksi diperiksa untuk untuk tersangka dugaan korupsi di PT DI 2007-2017, kemarin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait perkara dugaan rasuah pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 sampai dengan 2017. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta Eko Santoso Soepardjo. 

"Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Eko Santoso Soepardjo diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Senin (15/2) kemarin. Dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka pada Kamis (22/10) lalu. KPK itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).