REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait perkara dugaan rasuah pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007 sampai dengan 2017. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa seorang saksi dari pihak swasta Eko Santoso Soepardjo.
"Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).
Eko Santoso Soepardjo diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Senin (15/2) kemarin. Dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan asisten direktur utama bidang bisnis pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka pada Kamis (22/10) lalu. KPK itu juga menetapkan tiga tersangka lainnya Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.
Budiman diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 686,1 juta. Lembaga antirasuah ini juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.