Selasa 16 Feb 2021 11:59 WIB

PPP Dukung Rencana Revisi 'Pasal Karet' UU ITE

Revisi dinilai diperlukan, khususnya terhadap 'pasal karet' yang ada di dalamnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha.
Foto: Dok
Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mendukung rencana pemerintah merevisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi dinilai diperlukan, khususnya terhadap 'pasal karet' yang ada di dalamnya.

"Merevisi UU tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Pak JK (Jusuf Kalla) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi. Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," ujar Syaifullah saat dihubungi, Selasa (16/2).

Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU ITE dilakukan di Komisi I periode sebelumnya. Revisi dilakukan terbatas tersebut merupakan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara.

"Pemerintah hanya merevisi dua pasal dengan tujuan yang baik, yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari lima tahun," ujar Syaifullah.

Revisi saat itu membuat seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan/atau penyidikan. Namun, pasal-pasal karet yang ada di dalamnya belum direvisi.

"UU Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik," ujar Syaifullah.

Pemerintah berencana melakukan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut agar UU Nomor 11 Tahun 2008 itu dapat menjadi semakin baik. 

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Selasa (16/2). 

Mahfud mengatakan, sekira pada 2007-2008 banyak pihak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membentuk UU ITE. Namun, jika saat ini UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, maka pemerintah terbuka untuk merevisinya. 

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement