Selasa 16 Feb 2021 12:39 WIB

'LPI Sediakan Alternatif Pembiayaan Pembangunan Nasional'

LPI diharapkan dapat bergerak inovatif dan berani mengambil keputusan out of the box.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lembaga pengelola investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jajaran lengkap Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) di Istana Merdeka, Selasa (16/2) pagi ini. Jokowi mengatakan, LPI atau INA memiliki posisi sangat strategis dalam percepatan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, lembaga ini juga mampu meningkatkan serta mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional berkelanjutan.

“Melalui keberadaan INA, kita akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan,” kata Jokowi.

Menurutnya, INA akan mampu  menjadi mitra strategis bagi para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sehingga tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan khususnya program pembangunan infrastruktur nasional.

Jokowi mengatakan, Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund. Sejumlah negara lainnya seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar telah memiliki Sovereign Wealth Fund selama lebih dari 30 tahun-40 tahun dan memiliki akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan.

Kendati demikian, Presiden yakin INA mampu mengejar ketertinggalannya dan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional.

“Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta Dewas dan jajaran direksi yang hebat dan jejaring internasional yang kuat saya meyakini, INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional dan mampu membuat INA sebagai Sovereign Wealth Fund kelas dunia,” ucapnya.

Presiden menegaskan, pembentukan INA memiliki dasar hukum yang kuat yakni berdasarkan UU Cipta Kerja. Sedangkan kelembagaan dan cara kerjanya juga telah diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020.

Selain itu, lembaga ini juga telah dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya.

“INA dikelola putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional,” tambah Jokowi.

Presiden pun berharap DPR, BPK, dan lembaga negara lain mendukung penuh langkah INA. INA diharapkan dapat bergerak dengan inovatif dan berani mengambil keputusan yang out of the box dengan tata kelola yang baik.

“Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi menuju Indonesia maju,” kata Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement