REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut mengatur sanksi bagi penolak vaksin yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, aturan tersebut untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai pemerintah harus berhasil dan tidak boleh gagal. Vaksinasi dikatakan berhasil jika mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity dengan sasaran mencakup 182 juta orang atau sekitar 70 persen jumlah penduduk Indonesia.
"Ini merupakan program vaksinasi terbesar dan paling menentukan yang pernah kita laksanakan. Program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal," kata Wapres dalam acara penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara daring, Selasa (16/2).
Karena itu, untuk memastikan keberhasilan vaksinasi Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi penegasan vaksinasi Covid-19 wajib bagi orang yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Selain itu, Perpres 14/2021 juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19. “Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19,” katanya.
Baca juga : Cerita Mereka yang Pulihkan Mental Usai Terpapar Covid-19
Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat memahami, mendukung, dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan sila ketiga dari Pancasila.
Wapres mengatakan, melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Karena, melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga dari penularan dan serangan wabah yang mematikan.
"Dan langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity," ungkapnya.
Untuk itu, saat inilah peran masyarakat Indonesia dituntut untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19 secara nasional, yang sesuai pengamalan sila ketiga, Persatuan Indonesia.
"Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan wabah Covid-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju,” kata Ma'ruf.
Baca juga : Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara