REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Badan Imigrasi Nasional China (NIA) mengamankan sedikitnya 89 ribu orang atas pelanggaran keluar-masuk negara berpenduduk terbesar di dunia itu sepanjang 2020.
Penangkapan pendatang 'haram' tersebut menyusul pengetatan pintu-pintu perbatasan. Demikian dilaporkan portal berita lokal di China, Selasa.
Selama pandemi Covid-19, penggunaan teknologi berbasis mahadata di pos-pos perbatasan China dimaksimalkan. Teknologi tersebut memudahkan NIA dalam memilah kedatangan seseorang dari negara-negara berisiko Covid-19 dengan tingkat sedang hingga tinggi.
Setiap orang yang hendak memasuki China harus mendapatkan semacam sertifikat bebas Covid-19 dari kantor perwakilan China di berbagai negara dengan melampirkan hasil negatif tes usap yang berlaku 48 jam sebelum terbang.
Sepanjang 2020, NIA telah mengirimkan peringatan dini kepada 45 ribu orang yang hendak memasuki China dari negara atau wilayah berisiko tinggi. Selain itu, NIA juga mengamati pergerakan setiap orang di dalam negeri melalui pemindaian kode kesehatan yang ada di bandara dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Barkode kesehatan tersebut selama 2020 telah dipindai 14 miliar kali oleh 125 ribu orang asing yang hendak memasuki China dan membutuhkan bantuan karantina. Selama periode 2020 pula otoritas imigrasi di China itu telah menangani 1.957 kasus terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan menyita 12 metrik ton narkoba serta 600 ton bahan pembuat narkoba.