Selasa 16 Feb 2021 13:33 WIB

Ganjil-Genap Kota Bogor Diberlakukan Lagi Pekan Ini

Gage diberlakukan pada Sabtu dan Ahad dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memperpanjang ganjil-genap pada Sabtu dan Ahad pekan ini. Kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Kami menyepakati tadi, ganjil-genap Insya Allah akan dilanjutkan pada hari Sabtu dan Ahad, tetapi dibatasi jam pemberlakuannya dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto ketika ditemui di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).

Diperpanjangnya penerapan ganjil-genap karena Satgas Covid-19 Kota Bogor mencatat terdapat tingkat efektivitas yang tinggi setelah diterapkan ganjil-genap. Sekaligus bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bogor.

Bima menjelaskan, data arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor, sekaligus data kerumunan berkurang. Tak hanya itu, hal yang dinilai penting yakni tren jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun sangat signifikan.