REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro, Zainur Mashir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka wacana bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi bahkan mengusulkan penghapusan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).
Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta protuduktif.