Selasa 16 Feb 2021 13:44 WIB

Wacana Revisi UU ITE, DPR Dulu tak Kompak Hapus Pasal Karet

UU ITE pernah direvisi pada 2016, hanya PKS dan PAN yang usulkan hapus pasal karet.

Red: Andri Saubani
Kebebasan berpendapat (ilustrasi).
Kebebasan berpendapat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Febrianto Adi Saputro, Zainur Mashir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka wacana bagi pemerintah duduk bersama DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi bahkan mengusulkan penghapusan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang bisa ditafsirkan secara berbeda oleh setiap individu.

Baca Juga

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. Karena di sinilah hulunya. Terutama, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2).

Kendati begitu, Jokowi tetap memberi catatan bahwa revisi dilakukan dengan tetap menjaga tujuan awal penyusunan UU ITE. Yakni, menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, beretika, penuh sopan santun, serta protuduktif.