REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial tumbuh terbatas pada kuartal IV 2020. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal IV 2020 sebesar 1,43 persen (yoy).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,51 persen (yoy). IHPR diprakirakan masih tumbuh terbatas pada kuartal I 2021 sebesar 1,17 persen (yoy).
Pertumbuhan volume penjualan properti residensial pada kuartal IV 2020 tercatat membaik, meskipun masih terkontraksi. Hal ini tercermin pada kontraksi penjualan properti residensial sebesar 20,59 persen (yoy) pada kuartal IV 2020, lebih baik dari kontraksi 30,93 persen (yoy) pada triwulan sebelumnya.
"Penurunan penjualan properti residensial terjadi pada seluruh tipe rumah," katanya dalam keterangan pers, Selasa (16/2).
Menurut sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan pengembang masih mengandalkan pembiayaan dari non perbankan untuk pembangunan properti residensial. Hal tersebut tercermin pada porsi dana internal pengembang untuk pembiayaan pembangunan properti yang mencapai 65,46 persen dari total kebutuhan modal pada kuartal IV 2020.
Dari sisi konsumen, pembiayaan kredit masih mengandalkan sumber dari perbankan. Hal ini tercermin dari pangsa fasilitas KPR sebagai sumber pembiayaan utama dalam pembelian properti residensial yang mencapai 75,31 persen dari total pembiayaan.