REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat merencanakan pemasangan 16 panel surya di fasilitas publik untuk mengurangi emisi gas karbon sesuai Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Udara.
"16 titik panel surya itu nantinya dipasang di fasilitas publik seperti kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah, hingga sekolah," ujar Kepala Seksi Energi dan Transmigrasi Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat Bambang Prayitno.
Pendataan baru saja dilakukan untuk memastikan 16 titik yang menjadi lokasi panel surya di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Pemasangan panel surya itu merupakan penugasan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta.
Bambang mengatakan pemasangan panel surya itu dapat mengurangi sebanyak 30 persen emisi gas karbon. Selain itu, Bambang menyebutkan gedung-gedung yang telah memiliki instalasi panel surya itu dapat menghemat biaya listrik bulanan hingga 20 persen.
"Dibanding dengan biaya penyediaan listrik yang ada saat ini, kita bisa menghemat sekitar 20 persen biaya bulanan dengan adanya panel surya," ujar Bambang.