Selasa 16 Feb 2021 15:07 WIB

OJK Fokus 6 Akselerasi Transformasi Digital Sektor Keuangan

Sektor jasa keuangan harus mampu bersaing dan menjawab kebutuhan pasar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua OJK Wimboh Santoso
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan enam fokus kebijakan dalam mengakselerasi transformasi digital pada sektor jasa keuangan. Hal ini seiring perkembangan ekonomi digital, lembaga jasa keuangan harus meningkatkan efisiensinya dan mampu beradaptasi atas perubahan lingkungan bisnis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor jasa keuangan harus mampu bersaing dan menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, andal serta berorientasi konsumen.

Baca Juga

“Kebijakan pertama OJK mendorong inovasi dan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi regulatory sandbox dan OJK Infinity juga mendukung inovasi produk, jasa, dan model bisnis oleh lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk melalui transformasi digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).

Selain itu, OJK juga mendorong kolaborasi para pelaku sektor jasa keuangan untuk melakukan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat.

Kedua OJK mengembangkan pengaturan yang mendukung ekosistem sektor keuangan digital. Pada realisasinya, regulator membuat standar tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, kerja sama antar pihak dalam keuangan digital seperti dalam penerapan API.

Serta bentuk dan metode pengawasan yang diterapkan khususnya pada sistem keuangan digital termasuk pengawasan prudensial atau market conduct, dan pemanfaatan Supervisory Technology/ Suptech dan Regulatory Technology/Regtech.

“Hal ini dilakukan agar tercipta ketentuan yang adaptif dan forward looking terhadap implikasi perkembangan teknologi dan inovasi yang berkembang saat ini maupun masa depan,” ucapnya.

Ketiga meningkatkan kapasitas SDM pada sektor jasa keuangan seiring dengan perkembangan industri digital. OJK menyediakan sertifikasi dan beragam program peningkatan kapasitas bagi pegawai maupun pimpinan lembaga jasa keuangan.

“Juga mendorong peningkatan kapasitas secara in-house dan sertifikasi internasional untuk mendorong LJK menyiapkan sumber daya manusianya pada era digital,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement