REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis Ambroncius Nababan selama 40 hari sejak hari ini hingga 24 Maret 2021. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan. "Belum (dilimpahkan)," ucap Rusdi.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1), kemudian ditahan di Rutan Bareskrim. Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah Ambroncius Nababan di akun FB-nya. Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.