Selasa 16 Feb 2021 16:33 WIB

Insentif PPnBM Ditargetkan Ungkit Ekonomi Kuartal I 2021

Konsumsi rumah tangga ditargetkan dapat tumbuh 1,3 persen pada kuartal I 2021.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berharap insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan diberikan kepada dua segmen kendaraan bermotor mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi kuartal pertama tahun ini. Khususnya melalui konsumsi rumah tangga yang mendominasi struktur ekonomi Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, insentif ditargetkan dapat berlaku pada 1 Maret 2021. Tepatnya setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan aturan teknisnya  dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga

Kemenko perekonomian sendiri menargetkan konsumsi rumah tangga dapat tumbuh positif 1,3 persen hingga 1,8 persen secara year on year (yoy) pada periode Januari-Maret. "Kita coba untuk mendorong pertumbuhan kuartal satu, mudah-mudahan dapat," ujarnya dalam diskusi Daya Ungkit untuk Ekonomi Bangkit secara virtual, Selasa (16/2).

Diketahui, pemerintah berencana menurunkan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4x2 secara bertahap per awal bulan depan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau Maret-Mei. Sementara itu, pada tahap kedua atau Juni-Agustus, insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen. Tahap terakhir, periode September-November, insentif PPnBM diberikan sebesar 25 persen. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Susiwijono menyebutkan, insentif fiskal PPnBM diharapkan dapat menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga membantu meningkatkan permintaan sekaligus produksi. Sepanjang 2020, otomotif menjadi salah satu sektor yang mengalami penurunan paling dalam. Tingkat penjualan mobil turun 48 persen dibandingkan 2019, sementara motor kontraksi 44 persen.

Perdagangan besar untuk reparasi motor pun juga mengalami pukulan. Pada tahun lalu, pertumbuhannya terkontraksi 14 persen, jauh di bawah rata-rata periode 2015-2019 yang tumbuh 4,6 persen. "Jadi, memang sektor ini paling terpukul," ucap Susiwijono.

Selain insentif fiskal, Susiwijono menambahkan, pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan revisi terkait pembayaran DP kendaraan bermotor. Hal ini mengingat banyak konsumen yang melakukan pembelian mobil dengan cara kredit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement