REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada serentak 2020. Artinya, MK menegaskan kemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya 2020 adalah sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, putusan MK tersebut membuktikan gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar. "Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma menyalahgunakan wewenang juga tidak benar," ujar Adi di Surabaya, Selasa (16/2).
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik. Terlebih setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana, yang kesemuanya adalah kader PDI Perjuangan.
"Ke depan, mari bekerja lebih keras, dengan gotong royong, semangat khas arek Suroboyo untuk menjadikan kota ini berkelas dunia dengan tetap bercirikan program kerakyatan yang pro-rakyat kecil," ujarnya.
Adi pun menyampaikan terima kasik kepada Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto, hingha Tri Rismaharini yang menurutnya telah mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya.
Adi berpendapat, kemenangan yang diraih juga tak lepas dari dedikasi Paslon yang berkontestasi. Dimana Eri Cahyadi-Armudji dianggapnya telah bekerja tanpa kenal lelah selama masa kampanye, hingga setelah coblosan.
"Mas Eri-Cak Armudji telah melakukan kampanye luar biasa selama 3 bulan. Itulah cermin pemimpin berjiwa kerakyatan yang selalu terjun langsung ke rakyat, menyelami kehidupan mereka, dan menghadirkan solusi," katanya.