REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diketahui industri dalam negeri membutuhkan perlindungan atau tindakan pengamanan (safeguard) melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Hal itu termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Menurut Ketua KPPI Mardjoko, pengenaan BMTP ini bertujuan memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius. Sekaligus memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’. Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Peraturan itu diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.
Melalui siaran pers Kementerian Perdagangan pada Selasa (16/2), jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut. Pada tahun pertama yakni 17 Februari 2021 sampai 16 Februari 2022, tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.
Lalu pada tahun kedua yaitu 17 Februari 2022 sampai 16 Februari 2023, tarifnya sebesar Rp 81.763 per meter persegi. Kemudian pada tahun ketiga yakni 17 Februari 2023 sampai 16 Februari 2024, tarif BMTP sebesar Rp 78.027 per meter persegi.