Selasa 16 Feb 2021 23:04 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Penting Pulihkan Kerugian Negara

RUU perampasan aset dan revisi UU Tipikor dinilai penting untuk menjerat koruptor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Kurnia Ramadhana (kanan).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kurnia Ramadhana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai penting untuk segera dibahas dan disahkan. Aturan itu sebagai salah satu cara memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan praktik korupsi.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama tahun 2020 menyebut, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi mencapai Rp 39 triliun. Namun, vonis pengenaan uang pengganti hanya Rp 2,3 triliun.

"Data ini seharusnya semakin menggambarkan betapa pentingnya mempercepat pengesahan dan pengundangan RUU Perampasan Aset. Jadi ke depan, fokus utama bukan hanya sekadar memenjarakan, akan tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).

Selain itu, lanjut Kurnia, dengan kehadiran regulasi perampasan aset, penegak hukum tak perlu khawatir jika pelaku korupsi melarikan diri. Hal ini lantaran melalui regulasi perampasan aset yang akan menjadi objek dari penanganan perkara adalah aset milik pelaku tersebut.