REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun pada Selasa (16/2). Terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran dan perlengkapannya itu sebelumnya divonis empat tahun penjara.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana yang ditangkap atas nama Yusri bin Syafie. Ia ditangkap di rumahnya di Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Yang bersangkutan ditangkap Selasa (16/2) pukul 13.00 WIB. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh didampingi aparat desa setempat. Penangkapan yang bersangkutan sempat diadang pihak keluarga," kata Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa.
Yusri bin Syafie dipidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008.
Menurut Muhammad Yusuf, terpidana yang waktu itu selaku konsultan pengawas sudah berulang kali dipanggil untuk menjalani hukuman. Namun ia tidak meresponnya. Hingga akhirnya yang bersangkutan menjadi buronan Kejati Aceh sejak 2016.