REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendukung mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal mengungkap kasus dugaan praktik mafia pertanahan yang dialami orang tuanya. Kasus dugaan praktik mafia pertanahan yang dialami orang tua Dino Patti Djalal menunjukkan masih ada problem besar di sektor pertanahan, khususnya dalam kepemilikan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DPN Peradi-SAI Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (16/2), sangat mendukung penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membongkar dan mengusut tuntas praktik mafia tanah yang telah berulangkali terjadi. "Tidak bisa dibayangkan 'sekelas' Dino dan keluarganya bisa menjadi korban. Bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak mempunyai link dan kemampuan finansial kalau berhadapan dengan mafia tanah?" ujar Juniver, mengungkapkan keprihatinannya.
Selaku pimpinan organisasi advokat, Juniver menjelaskan para advokat Peradi-SAI di lapangan juga banyak menangani kasus dan perkara permasalahan sertifikat tanah ganda, sertifikat bodong, dan sertifikat tanah yang salah objek tanahnya. Karena itu, Juniver meminta BPN untuk mengevaluasi diri dan tidak berdiam diri untuk mengakhiri silang sengkarut masalah tanah tersebut.
"BPN harus bisa mencari dan menemukan solusi atau jalan keluar agar masalah pertanahan ini bisa selesai dan memberi keadilan kepada pihak korban," katanya.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI Patra M Zen menyatakan percaya proses hukum terhadap kasus itu akan dilakukan dengan profesional. "Jika keluarga Pak Dino saja bisa menjadi korban mafia tanah, apalagi masyarakat kebanyakan yang tidak memiliki akses ekonomi dan kekuasaan," kata Patra.
Sebelumnya, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal melalui akun media sosial Twitter, pada Selasa (9/2) lalu, mengatakan bahwa ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. "Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino.
Menurut Dino, modusnya mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. "Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.
Dalam kasus yang menerpa keluarga Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima tiga laporan terkait pemalsuan sertifikat rumah orang tua mantan wamen tersebut. Tiga laporan yang diterima mengenai kasus yang sama di lokasi yang berbeda, yaitu Kemang, Pondok Indah, dan Cilacap, sehubungan dengan adanya perubahan nama kepemilikan tanpa ada proses pengalihan hak secara sah.