Rabu 17 Feb 2021 01:33 WIB

Polisi Jelaskan Cara Pengedar Selundupkan Sabu ke Tangki

Dari penangkapan tersangka ZN dan YS (50), polisi menyita total empat kilogram sabu.

Ilustrasi Penangkapan Narkoba
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkapkan cara pengedar narkoba sabu, ZN (44), menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam tangki mobil. Ady menjelaskan, ZN menyelundupkan sabu dalam tangki bensin mobil sedan yang telah dimodifikasi menjadi dua bagian.

"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu," ujar Ady di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Untuk mengetahui tempat penyimpanan tersebut, polisi harus menurunkan tangki bensin kendaraan tersebut. Terlihat pada tangki tersebut terdapat benda pemisah untuk bensin dan penyimpanan sabu.

Dari penangkapan tersangka ZN dan YS (50), polisi menyita total empat kilogram sabu. "Tentu kalau kita lihat dari jumlah empat kilogram sabu ini, akan sangat banyak yang menjadi korbannya," ujar Ady.

Sementara itu, polisi masih mengincar dua tersangka lain yang kini dimasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni perempuan dan laki-laki masing-masing berinisial YAL dan NOAH. Kedua orang tersebut diketahui menjadi komplotan YS dan ZN berbisnis barang haram tersebut. YS pun mengakui menerima kiriman dari NOAH sebanyak 10 paket sabu yang diselundupkan melalui tangki bensin mobil sedan.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil. Dua orang tersebut yakni ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44) dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement