REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dihukum mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.
Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).
Dia mengatakan, kedua menteri itu telah melakukan perbuatan korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir 2020 lalu. Menurutnya, ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.
Dia menjelaskan, alasan pertama mengingat mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat Covid-19. Alasan selanjutnya, kedua politisi partai itu berbuat dugaan tindak pidana suap tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," katanya.
Edhy Prabowo terjerat perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster. Bekas wakil ketua umum Gerindra itu diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.
Sementara Juliari Peter Batubara tersandung kasus suap pengadaan bansos Covid-19. Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.