REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum bisa memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Polisi perlu melakukan pendalaman lagi terhadap rekening-rekening tersebut, karena yang diterima dari PPATK hanya berbentuk analisis.
"Ini sedang dikoordinasikan juga karena semua yang diberikan ke kami ini kan hanya baru bentuk analisis, tentu kita sebelum menentukan apakah ada pidana atau tidak masih ada penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada awak media, Selasa (16/2).
Selain itu, Andi juga mengakui, sampai dengan saat ini, belum ada pihak atau seseorang yang dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait rekening FPI tersebut. Karena sejauh ini, proses penyelidikan masih dalam tahap koordinasi dengan PPATK.
Bahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada aliran dana ke pihak lain yang mencurigakan dalam kasus rekening FPI. "Belum ada, (analisis) masih ada di tangan penyidik sedang koordinasi juga dengan PPATK. Penyidik belum menentukan ke situ (aliran dana)" kata Andi Rian.