REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menggugat mantan Presiden Donald Trump, pengacara pribadinya Rudy Giuliani dan dua kelompok sayap kanan. Mereka dituduh memicu kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di Capitol Hill bulan lalu.
Dalam gugatan sipil itu para anggota Kongres mendakwa mereka dengan pasal dari Undang-Undang Ku Klux Klan. Undang-undang yang dibuat tahun 1817 ini untuk membubarkan organisasi supremasi kulit putih itu.
Gugatan ini langkah terbaru Partai Demokrat meminta pertanggungjawaban Trump atas kekerasan yang terjadi pada 6 Januari lalu setelah ia menyebarkan klaim palsu mengenai kecurangan dalam pemilu selama berbulan-bulan. Organisasi sayap kanan Proud Boys dan milisi anti pemerintah yang dikenal 'Oath Keepers' juga disebutkan dalam gugatan tersebut.
"Pemberontakan hasil dari rencana yang diatur dengan hati-hati oleh Trump, Giuliani dan kelompok-kelompok ekstremis seperti Oath Keepers dan Proud Boys, yang memiliki tujuan bersama untuk mengintimidasi, melecehkan dan mengancam agar Electoral College gagal diresmikan," kata para anggota Kongres Partai Demokrat dalam siaran pers mengenai gugatan tersebut, Rabu (17/2).
Pada Sabtu (13/2) lalu Senat AS membebaskan Trump dari dakwaan menghasut pemberontakan, meski tujuh Senator dari Partai Republik memilih untuk menyatakan ia bersalah.