Rabu 17 Feb 2021 10:17 WIB

Anggota Kongres Gugat Trump dan Giuliani ke Pengadilan

Para anggota Kongres menggugat Trump dan pengacaranya dengan pasal UU Ku Klux Klan.

Rep: Lintar Satria/Dwina/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Mantan Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat menggugat mantan Presiden Donald Trump, pengacara pribadinya Rudy Giuliani dan dua kelompok sayap kanan. Mereka dituduh memicu kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di Capitol Hill bulan lalu.

Dalam gugatan sipil itu para anggota Kongres mendakwa mereka dengan pasal dari Undang-Undang Ku Klux Klan. Undang-undang yang dibuat tahun 1817 ini untuk membubarkan organisasi supremasi kulit putih itu.

Baca Juga

Gugatan ini langkah terbaru Partai Demokrat meminta pertanggungjawaban Trump atas kekerasan yang terjadi pada 6 Januari lalu setelah ia menyebarkan klaim palsu mengenai kecurangan dalam pemilu selama berbulan-bulan. Organisasi sayap kanan Proud Boys dan milisi anti pemerintah yang dikenal 'Oath Keepers' juga disebutkan dalam gugatan tersebut.

"Pemberontakan hasil dari rencana yang diatur dengan hati-hati oleh Trump, Giuliani dan kelompok-kelompok ekstremis seperti Oath Keepers dan Proud Boys, yang memiliki tujuan bersama untuk mengintimidasi, melecehkan dan mengancam agar Electoral College gagal diresmikan," kata para anggota Kongres Partai Demokrat dalam siaran pers mengenai gugatan tersebut, Rabu (17/2).

Pada Sabtu (13/2) lalu Senat AS membebaskan Trump dari dakwaan menghasut pemberontakan, meski tujuh  Senator dari Partai Republik memilih untuk menyatakan ia bersalah.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement