Rabu 17 Feb 2021 14:00 WIB

Semua Masjid di Perak Diizinkan Terapkan Kapasitas Normal

Kapasitas normal diizinkan di masjid di Perak.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
 Kapasitas normal diizinkan di masjid di Perak. FOTO:  Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Kapasitas normal diizinkan di masjid di Perak. FOTO: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,IPOH—Seluruh masjid dan surau di negera bagian Perak, Malaysia telah diizinkan menerima jamaah denan kapasitas normal, sesuai luas ruang utama shalat mereka. Sultan Nazrin Shah, Sultan Perak juga telah menyetujui kebijakan yang akan mulai diterapkan Kamis (18/2) malam ini, dengan catatan setiap masjid dan surau tetap patuh pada protokol kesehatan khususnya arutan jarak sosial.

Presiden Perak Islamic Religion and Malay Customs Council (MAIPk) Datuk Seri Mohd Annuar Zaini mengatakan Sultan juga menyetujui untuk mengizinkan semua surau di kamp polisi dan militer, gedung perkantoran, institusi, universitas, politeknik, perguruan tinggi, sekolah, perusahaan dan pabrik untuk dibuka kembali keesokan harinya, Jumat (19/2), untuk memungkinkan lebih banyak Muslim beribadah kembali di masjid dan surau.

Baca Juga

Dia mengatakan Sultan Nazrin memberikan persetujuan atas saran Dewan Fatwa Negara dan setelah menemukan bahwa kemampuan komite masjid untuk mematuhi prosedur kesehatan sudah memuaskan. Meski begitu, pembatasan ceramah agama tetap dilakukan, tidak lebih dari 30 menit antara sholat Magrib dan Isya, juga sebelum sholat Jumat, dan setelah sholat Subuh.

Mohd Annuar mengatakan hanya warga negara Malaysia yang berusia 12 tahun ke atas yang diizinkan untuk menghadiri shalat berjamaah. Orang-orang yang termasuk dalam kelompok risiko tinggi, terutama mereka yang menderita penyakit tertentu dan sedang menjalani perawatan medis, disarankan untuk tidak mengikuti aktivitas apapun di masjid untuk menghindari resiko.

“Kegiatan atau acara selain sholat juga dilarang diadakan di dalam atau sekitar masjid dan surau. Wilayah dengan jumlah kasusu tinggi tidak diizinkan menggelar kegiatan apapun, termasuk sholat jamaah di masjid dan surau,” kata dia yang dikutip di Bernama, Rabu (17/2).

Pada 9 Februari, Sultan Nazrin menyetujui peningkatan jumlah jamaah yang diizinkan untuk melakukan shalat berjamaah di semua masjid dan surau di negara bagian tersebut menjadi maksimal 120 jamaah, tiga kali llipat ebih banyak dari sebelumnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement