Rabu 17 Feb 2021 14:44 WIB

Polda Jatim Bekuk Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Tersangkanya adalah seorang mahasiswa dan pasangan suami istri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) diamankan petugas saat akan diperjualbelikan (ilustrasi)
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) diamankan petugas saat akan diperjualbelikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam pengungkapkan kasus ini, pihaknya menangkap tiga tersangka.

Tersangka itu yakni mahasiswa asal Sidoarjo berinisial NR (26) serta pasangan suami istri asal Kabupaten Kediri berinisial VPE (29) dan NK (21). Gatot mengatakan, awalnya penyidik mendapatkan informasi terkait akun Facebook Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur yang menjual satwa dilindungi secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati penjualnya ialah NR.  "Dengan barang bukti 15 ekor Burung Kakatua," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/2). 

Baca Juga

Kemudian polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, kembali menangkap dua tersangka di Kediri yakni VPE dan NK. Pasutri itu ditangkap di Perum Permata Biru, Kediri. Khusus NK tidak ditahan karena hamil. Polisi juga menyita satu ekor Elang Brontok, delapan ekor Lutung Budeng, dan tiga ekor Elang Paria.  

"Satwa yang diambil langsung dari alam liar ini dibandrol mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 15 juta, tergantung dari kelangkaan hewan tersebut," kata Gatot.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, Polda Jatim akan mendalami sindikat penjualan satwa dilindungi ini hingga ke pemasok, penadah, dan pemburunya yang diduga berada di Sulawesi. Diketahui sindikat ini telah beraksi selama 7 tahun. 

"Mereka sudah cukup lama beraksi, bukan kali ini saja. Sistemnya mereka memposting di Facebook kalau ada yang minat mereka jual. Keuntungannya mencapai puluhan juta yang pasti," ujar Zulham.

Zulham memastikan, seluruh satwa yang disita akan direhabilitasi dulu selama dua bulan sebelum dikembalikan ke alam. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 21 ayat 2 terkait penangkapan satwa langka yang dilindungi pemerintah. Ancaman pidananya yakni 5 tahun penjara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement