Rabu 17 Feb 2021 15:08 WIB

Pemprov Babel Terapkan PPKM Mikro di Tiga Desa

PPKM untuk merespons kasus Covid-19 pada klaster perumahan hingga pesantren

Ilustrasi Covid-19. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga desa/kelurahan yang mengalami peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di daerah itu.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga desa/kelurahan yang mengalami peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga desa/kelurahan yang mengalami peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di daerah itu.

"Saat ini, kita memberlakukan PPKM di Desa Bencah, Delas, dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Kelurahan Sinar Baru," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Rabu (17/2).

Baca Juga

Ia mengatakan penerapan PPKM skala mikro di tiga desa dan kelurahan, yaitu Desa Bencah, Desa Delas Kabupaten Bangka Selatan dan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kelurahan Sinar Baru, Kabupaten Bangka, guna merespon kasus Covid-19 pada klaster desa/kampung, klaster perumahan, dan klaster pesantren yang mengalami peningkatan signiifikan.

"Kasus Covid-19 di tiga desa tersebut sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu langka dan gerak cepat untuk menekan penyebarannya," ujarnya.

Menurut dia, langkah taktis tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penanganan Covid-19, sehingga Covid-19 tidak menyebar dan meluas, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 3 Februari 2021 tentang perlunya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 12 Februari 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca juga : Pengusaha Tawarkan Rp 14 M Bagi yang Bisa Jawab Pertanyaanya

"PPKM mikro ini merupakan penguatan kapasitas dari 'Kampung Tangguh' yang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri bernama 'Kampung Tegep Mandiri' yang selama pandemi Covid-19 ini sudah berjalan, namun masih belum diimplementasikan dengan optimal, seperti halnya keberadaan dan peran Posko Covid-19 desa/kelurahan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement