REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyelidiki adanya limbah medis B3 di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung, Telukbetung, Bandar Lampung. Diduga limbah tersebut sengaja dibuang sembarangan oleh rumah sakit di Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, SUbdit IV Direskrim Polda Lampung menindaklanjuti temuan limbah medis di TPA Bakung yang diduga dari rumah sakit swasta di Kota Bandar Lampung. “Petugas sudah mengecek ke lokasi dan menyita barang bukti limbah medis tersebut,” kata Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Rabu (17/2).
Barang bukti yang telah ditemukan petugas yakni, botol infus dan selangnya, jarum suntik, masker medis, baju alat pelindung diri (APD), sarung tangan medis. Ironisnya, terdapat juga baju APD yang berada di tempat sampah tertera nama petugas sebuah rumah sakit.
Pandra mengatakan, berdasarkan program yang dicanangkan kapolri terkait dengan presisi di antaranya prediktif, responsibility, dan transparansi berkeadilan, petugas mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terkait temuan limbah medis dari sebuah rumah sakit. Pada masa pandemi Covid-19 ini, ia mengatakan, pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 semakin ditingkatkan yakni dengan penerapatan 3T testing, tracing, dan treatment secara ketat.
Berdasarkan penelusuran dari petugas kebersihan di TPA Bakung, sampah tersebut diangkut menggunakan mobil sampah milik Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Bandar Lampung. Sampah-sampah medis tersebut diduga berasal dari sebuah rumah sakit di Kota Bandar Lampung.
Menurut Yanto, petugas kebersihan TPA Bakung, sampah-sampah medis tersebut sering ditemukan saat mobil dinas kebersihan mengeluarkan sampah dari mobilnya. Petugas pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak bisa berbuat banyak setelah menerima kedatangan sampah medis tersebut, kecuali dengan melakukan pengolahan. “Kami sering menemukan sampah seperti jarum suntik, botol infus, dan lainnya. Kami tahu berbahaya tapi bagaimana kami harus bekerja,” katanya.
Mengenai rumah sakit yang diduga membuang sampah medis ke TPA Bakung tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, akan melakukan penyelidikan secara mendalam dan bertahap. “Setelah gelar perkara, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau dan melakukan pemeriksaan secara detil adanya limbah medis di TPA Bakung. “Tunggu hasilnya, kalau benar akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Menurut dia, masalah limbah medis yang dibuang sembarang apalagi di TPA Bakung harus mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat. Kejadian ini, ujar wali kota yang telah menjabat dua periode tersebut, tidak boleh terulang kedua kalinya.
Ia mengatakan, kalau masih adanya fasilitas rumah sakit yang dibuang sembarang lagi, maka izin operasional rumah sakit tersebut akan ditutup. Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pertemuan tertutup dengan pihak RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung terkait temuan limbah medis di TPA Bakung. Pihak RS Urip Sumohardjo belum berhasil dikonfirmasi.