Rabu 17 Feb 2021 18:08 WIB

Insentif Nakes di Kota Yogyakarta Menunggak Tiga Bulan

Masih ada 502 nakes yang harus dibayarkan tunggakan insentifnya.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hiru Muhammad
Petugas bersiap menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2). Sebanyak 52 Nakes akan disuntik vaksin Covid-19 untuk tahap pertama. Beberapa Puskesmas di Yogyakarta baru bisa menjalani imunisasi Covid-19 pada pekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas bersiap menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2). Sebanyak 52 Nakes akan disuntik vaksin Covid-19 untuk tahap pertama. Beberapa Puskesmas di Yogyakarta baru bisa menjalani imunisasi Covid-19 pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Kota Yogyakarta menunggak hingga tiga bulan di 2020 lalu. Insentif ini menunggak karena tidak kunjung dibayarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, tunggakan insentif ini mencapai Rp 5,7 miliar. Emma menyebut, pihaknya sudah berupaya mengajukan tunggakan insentif ini kepada Kemenkes."Ternyata (insentif) kemarin masih kurang tiga bulan dari Oktober, November dan Desember. Ini sudah kita ajukan," kata Emma di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (17/2).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu Kemenkes untuk membayar tunggakan insentif nakes. Emma menuturkan, masih ada 502 nakes yang harus dibayarkan tunggakan insentifnya.

Ratusan nakes tersebut menangani pasien Covid-19 di 18 puskesmas dan dua rumah sakit pemerintah. Sementara, total ada 31 fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani Covid-19."Tetap kita tanyakan terus (soal pembayaran tunggakan insentif ke Kemenkes). Ini sudah kita upayakan, sudah bersurat dan juga upaya-upaya (lain) yang bisa kita lakukan, itu kita lakukan," jelasnya.

Emma menjelaskan, pihaknya hanya mengajukan tunggakan insentif nakes di puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Sementara, untuk faskes swasta mengajukan sendiri tunggakan insentif nakes kepada Kemenkes."Kalau swasta saya tidak punya datanya karena langsung mengajukan sendiri," ujar Emma.Insentif nakes ini sudah diberikan sejak April 2020 lalu. Namun, kata Emma, ada kekurangan anggaran untuk insentif nakes ini.

Sehingga, ada insentif yang belum dibayarkan. Padahal, insentif nakes ini seharusnya dibayarkan tiap bulannya. "Apa yang sudah direncanakan untuk tahun itu kurang," kata Emma.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement