Rabu 17 Feb 2021 18:52 WIB

Utang Rp 200 Juta Edhy Prabowo Belanja Hermes di Hawaii

Edhy Prabowo diperkirakan belanja barang mewah hingga Rp 950 juta selama di Hawaii.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, diduga menggunakan uang suapnya untuk berbelanja barang mewah. Dalam peradilan hari ini terungkap Edhy terpaksa meminjam kartu kredit saat berbelanja, salah satunya tas Hermes.

Baca Juga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi, di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur). Zaini bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2), Zaini membeberkan pembelian barang mewah yang dilakukan Edhy Prabowo dan istrinya, anggota DPR Iis Rosita Dewi, saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat. Diketahui, Zaini merupakan salah satu pihak yang ikut dalam perjalanan Edhy dan Iis ke Amerika Serikat sebelum terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono, menanyakan kepada Zaini ihwal kegiatan berbelanja yang dilakukan Edhi selama berada di Hawai. Zaini pun bercerita, awalnya Edhy Prabowo membeli jam tangan merk Rolex saat di Hawaii.

"Pak Menteri membeli jam Rolex. Nah Pak Menteri membeli jam Rolex satu. Kemudian ibu (Iis) ingin membeli juga, dan ternyata kuota kartu kreditnya atau apanya saya kurang ngerti, itu kehabisan," ujar Zaini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Lantaran kartu kreditnya Edhy tak bisa membelikan Iis jam tangan Rolex, Edhy kemudian hendak meminjam kartu kredit miliknya. "Totalnya berapa?" tanya Jaksa. "Tidak jadi pak (meminjam kartu milik Zaini)," jawabnya

Namun keesokan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk belanja barang mewah lainnya, yakni tas Hermes. "Besok paginya baru meminjam kartu kredit lagi itu untuk membeli tas Hermes, kemudian parfum (Hermes) sama syal (Hermes) kalau tidak salah," ungkap Zaini.

"Berapa jumlahnya," cecar Jaksa. "Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dolar AS (Rp 36.661.820 dalam kurs hari ini), parfum seharga 300 dolar AS (Rp 4.230.210) seingat saya, " ungkapnya.

Mendengar jawaban Zaini, Hakim Albertus Usada kembali menanyakan rincian harga barang mewah yang dibeli Iis menggunakan kartu kredit Zaini. "Coba sebutkan apa saja dalam bentuk mata uang dolar?," cecar Hakim.

"Itu kira-kira tas Hermes seharga  2.600 dolar AS, parfum 300 dolar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dolar AS (Rp 31.021.540), kemudian, sepatu Chanel ibu juga beli 9.100 dolar AS (Rp 128.316.370)," kata Zaini. Total artinya Edhy dan Iis meminjam sekitar Rp 200 juta dari kartu kredit Zaini selama di Hawaii.

Hakim kemudian memastikan apakah Zaini sengaja memberikan pinjaman atau Edhy dan Istri yang meminjamnya. Menurut Zaini, Edhy dan Iis yang meminjam kepadanya. "Sudah dikembalikan?" tanya Hakim lagi.

"Sampai sekarang belum. Mau ditagih, tapi masih belum Pak. Tapi akan saya tagih. Karena pinjam Pak. Kalau tidak ditagih di akhirat," jawab dia.

Dalam persidangan, Zaini mengaku berani jika dikonfrontir dengan Iis Rosita Dewi dalam persidangan.

"Nanti akan kami minta keterangan Bu Iis juga ya, apa pinjam atau saudara yang nawarin," kata hakim yang disetujui Zaini.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak. Antara lain, Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Disebutkan dalam dakwaan, uang suap digunakan Edhy dan istrinya untuk kepentingan pribadi. Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

photo
Ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement