Rabu 17 Feb 2021 19:16 WIB

Oknum Guru SD Pencabul Siswa Ditangkap

Pelaku ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli siswanya selama bertahun-tahun.

Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z (59 tahun) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli siswanya selama bertahun-tahun.

"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (17/2).

Ia menjelaskan kendati kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam, namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan. Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.