Kamis 18 Feb 2021 00:30 WIB

Revisi UU ITE, PBNU: Pasal Ujaran Kebencian Harus Tetap

PBNU menyarankan agar revisi UU ITE jangan hilangkan pasal ujaran kebencian

Red: Nashih Nashrullah
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, menyarankan agar revisi UU ITE jangan hilangkan pasal ujaran kebencian
Foto: Dok Republika
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, menyarankan agar revisi UU ITE jangan hilangkan pasal ujaran kebencian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, mengingatkan revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/2).

Baca Juga

Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacam-nya.

Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tutur-nya.

Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh di kungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

"Hemat saya, 'review' parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," kata dia.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement