REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama memperbaiki regulasi perihal wakaf. Hal ini dilakukan agar ekosistem wakaf, terutama wakaf uang, dapat terus bertumbuh dan mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar mengemukakan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam regulasi tentang wakaf uang guna mencegah persepsi negatif dan keragu-raguan warga yang ingin menyampaikan wakaf ke lembaga pengelola wakaf (nazir).
"Pengelolaan wakaf melalui uang itu adalah bagian dari penyempurnaan regulasi perwakafan sehingga semua entitas praktik wakaf di masyarakat itu terakomodir di dalam regulasi," katanya, Rabu (17/2).
Pemerintah, menurut dia, juga berupaya memperluas instrumen perwakafan melalui Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS).
"Di dalam bank sentral kita Bank Indonesia juga sudah ada Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Hal ini dalam rangka memperluas ekosistem perwakafan yang kompatibel dengan perkembangan zaman," katanya.
Menurut Fuad, saat ini ekonomi syariah sedang mengalami perkembangan yang baik. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa jasa keuangan syariah di Indonesia tumbuh lebih baik dibandingkan jasa keuangan konvensional.
Pertumbuhan jasa keuangan syariah tahun 2020 mencapai 21,48 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 13,84 persen.