Rabu 17 Feb 2021 21:56 WIB

Kamboja ikuti Gaya China Awasi Internet

Kamboja keluarkan dekrit setebal 11 halaman untuk mengatur lalu lintas internet.

Internet memudahkan segala hal/ilustrasi
Foto: ist
Internet memudahkan segala hal/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Pemerintah Kamboja mengeluarkan dekrit untuk membentuk sistem pengawasan jaringan Internet sebagaimana yang berlaku di China. Dekrit setebal 11 halaman itu diumumkan ke publik pada Rabu.

Lewat dekrit ini nantinya lalu lintas informasi akan diawasi dan dikendalikan ketat oleh otoritas setempat. Pemerintah akan meningkatkan pemasukan dari transaksi dalam jaringan, serta melindungi keamanan dan ketertiban nasional, budaya, dan tradisi di Kamboja.

Baca Juga

Para pengawas atau penjaga gateway nantinya bertugas "mencegah dan memutus seluruh jaringan yang dapat membahayakan pendapatan nasional, keamanan, ketertiban, moralitas, kebudayaan, tradisi dan adat-istiadat".

Dekrit itu diterbitkan setelah pemerintahan Perdana Menteri Hun Sen dikritik oleh komunitas internasional terkait aksi aparat menindak kelompok masyarakat sipil dan kalangan oposisi. Hun Sen juga kerap dikritik karena memenjarakan lawan-lawan politiknya.

Aksi pemerintah itu menyebabkan Hun Sen dan partainya mengendalikan kekuasaan di Kamboja. Sistem pengawasan Internet di Kamboja dibuat mirip seperti yang berlaku di China.

Beijing merupakan mitra ekonomi yang penting buat Phnom Penh. Sebaliknya, hubungan Kamboja dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa renggang tengah renggang.

Kamboja, lewat dekrit barunya, memberi waktu bagi penyedia jasa Internet untuk menghubungkan layanannya dengan sistem pengawasan/gerbang jaringan pemerintah. Namun, otoritas setempat belum mengumumkan kapan gateway itu akan segera diluncurkan.

Para penyedia jasa Internet nantinya diminta untuk memastikan para pengguna mengisi formulir yang berisi identitas asli mereka. Jika para penyedia jasa itu tidak menghubungkan layanannya ke gateway pemerintah, maka izin berusaha mereka akan dicabut dan rekening banknya akan dibekukan.

sumber : Reuters/antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement