Rabu 17 Feb 2021 22:56 WIB

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Sopir Ojol Diringkus

Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojol yang mengaku bisa menggandakan uang.

Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang (Foto: ilustrasi)
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang. Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari menjual obat.

Pelaku mengklaim obat tersebut bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26). Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.

Baca Juga

"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2).

Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.

Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu. Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib. Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.

Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku pun justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut. Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.

"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement