REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG -- Tiga pelaku penipuan online melalui media sosial Instagram diringkus di Klungkung, Bali, pada Rabu (17/2). Pelaku beraksi dengan modus meretas akun milik sepupu korban dan meminta sejumlah uang.
"Pelaku ini menipu korban dengan modus melalui media sosial instagram sepupu korban, dan meminta uang kepada korban untuk membayar tagihan agen," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan persnya di Klungkung, Bali, Rabu (17/2).
Tiga pelaku diringkus berinisial KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet. Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan penipuan dengan cara menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya yang telah diretas. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke Negara Jepang.
Adapun jumlah uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp 3,4 juta. Selanjutnya, korban mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening bank milik pelaku MW alias Kopet. Selanjutnya, dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta.
"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.