Kamis 18 Feb 2021 04:50 WIB

Sudah Lansia, Plt Wali Kota Tasikmalaya akan Divaksin

Plt wali Kota Tasikmalaya awalnya tak dapat jatah vaksinasi dua pekan lalu

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf saat diwawancara terkait HPN 2021, Selasa (9/2).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf saat diwawancara terkait HPN 2021, Selasa (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf tak dapat jatah vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama yang digelar pada Jumat dua pekan lalu. Alasannya, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu sudah melewati usia prioritas penerima vaksin Sinovac.

Namun, belakangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun. Wali Kota Tasikmalaya direncanakan dapat melakukan vaksinasi Covid-19.

"Besok kita rencanakan untuk medical check up," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, Rabu (17/2).

Menurut dia, jika dinyatakan lolos skrining, dinas kesehatan akan mengizinkan Yusuf untuk menjalani vaksinasi. Rencananya, penyuntikan vaksin kepada Plt Wali Kota akan dilakukan pada Jumat (19/2) atau Sabtu (20/2).

Sebelum pelaksanaan vaksinasi tahap pertama dilakukan, Yusuf mengaku telah menjalani cek kesehatan. Hasilnya, ia dinyatakan memiliki penyakit penyerta sehingga tak bisa menerima vaksin Covid-19. Selain itu, usianya telah melewati batas prioritas yang mendapat vaksinasi tahap awal.

Baca juga : 5 Faktor Penyebab Sedih dan Cara Mengobatinya

"Jadi saya ada penyakit bawaan dan belum bisa divaksin sekarang," kata Yusuf.

Kendati demikian, ia tetap ingin menjalani vaksinasi  Covid-19. Ia mengaku siap untuk menjalani vaksinasi. 

"Insyaallah nanti tahap berikutnya. Prinsipnya saya siap divaksin," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement