REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Orang yang ikut berjamaah sementara imam sudah mengerjakan sebagian dari sholat itu maka disebut sebagai makmum masbuq. Berikut perkara seputar makmum masbuq yang perlu diketahui yang dirangkum oleh Imam Zarkasyi.
Dalam buku Fikih Jilid 1, Imam Zarkasyi menjabawkan bahwa bagi makmum masbuq hendanya memulai sholat dengan takbiratul-ihram beserta niat. Kemudian selanjutnya, makmum yang masbuq itu dapat mengikuti perbuatan imamnya.
Meskipun si imam shalat dalam keadaan rukuk, sujud, maupun melakukan gerakan lainnya dalam sholat. Maka apabila makmum masbuq itu dapat bersama rukuk dengan imamnya, maka dihitung dia mendapat rakaat itu.
Dan apabila ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka tidaklah ia dihitung mendapatkan rukuk itu. Dijelaskan pula bahwa makmum masbuq harus menyempurnakan sholatnya yang kurang, yakni dilakukan sesudah imam mengucapkan salam dan menyudahi shalat.
Sehingga seumpama ia hanya dapat mengikuti imam sebanyak dua rakaat dalam sholat maghrib, maka sesudah imam mengucapkan salam (selesai shalat), si makmum masbuq itu harus berdiri untuk menambah satu rakaat lagi. Sesudah itu barulah ia dapat menyudahi sholatnya dengan salam.