REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan industri fintech p2p lending telah memfasilitasi restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 680,91 miliar sepanjang 2020. Nilai itu mencakup 95,72 persen dari total nilai pembiayaan yang diajukan oleh para penerima pinjaman atau borrower dan telah setujui pemberi pinjaman atau lender.
Menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan persentase persetujuan tersebut tak terlepas dari kontribusi fintech lending yang berkenan untuk memfasilitasi permintaan borrower dan kerelaan lenders. Hal ini karena pengembalian dananya mesti lebih dulu melalui tahap restrukturisasi.
“Kami bersyukur ada sekitar 302 ribu lebih peminjam yang mengajukan restrukturisasi dengan nilai pinjaman sebesar Rp 711,65 miliar. Dan realisasinya itu sebesar 95,72 persen. Data itu yang kami peroleh dari AFPI atas survei terakhir per akhir Desember 2020," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/2).
Menurutnya ada perbedaan mendasar restrukturisasi oleh perbankan atau multifinance dengan fintech lending. Dalam hal ini, perbankan atau multifinance bisa langsung melakukan penilaian atas portofolio yang membutuhkan restrukturisasi, sedangkan fintech lending hanya berperan memfasilitasi pengajuan restrukturisasi dari borrower kemudian disetujui lender.
Selain memfasilitas restrukturisasi, Munawar menyatakan, industri fintech lending juga menjalankan perannya mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sepanjang 2020, fintech lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 262,16 miliar.