Kamis 18 Feb 2021 10:39 WIB

Dinkes Harap Insentif Nakes Segera Dicairkan

Insentif hanya diberikan kepada nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Vaksinator menyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac ke tenaga kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berharap insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengelolaan pemerintah daerah, untuk periode Oktober-Desember 2020 dapat segera dicairkan.

"Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 menjadi ranah pemerintah pusat. Memang, masih ada yang pencairannya tertunda untuk Oktober sampai Desember 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Kamis (18/2).

Menurut Emma, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah melakukan berbagai upaya agar insentif untuk tenaga kesehatan dapat segera dicairkan, misalnya dengan berkirim surat ke Kementerian Kesehatan untuk menanyakan perihal pencairan insentif tersebut.

"Terus kami tanyakan untuk memastikan kapan insentif tersebut bisa diterima oleh para tenaga kesehatan," katanya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hanya mengajukan permohonan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yaitu di dua rumah sakit, RS Jogja dan RS Pratama, serta 18 Puskesmas yang ada di kota tersebut.

Total anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dicairkan mencapai Rp 5,7 miliar untuk 502 orang yang terlibat secara langsung dalam tim penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta.

"Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif pun sangat selektif, yaitu hanya tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19. Misalnya dokter, perawat, tenaga laboratorium, dan lainnya," katanya.

Setelah diajukan untuk memperoleh insentif, lanjut Emma, tetap dilakukan proses verifikasi dari pemerintah pusat dan jika memenuhi persyaratan, insentif bisa dicairkan.

“Penghitungan insentif pun sangat detail. Sehingga, tidak bisa bulan ini selesai dihitung kebutuhan insentifnya, lalu awal bulan depan bisa dicairkan. Ada proses verifikasi dulu,” katanya.

Ia berharap pencairan insentif tersebut dapat diperluas, misalnya untuk tenaga lain yang juga terlibat di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas kebersihan dan tenaga lain yang secara tidak langsung juga terlibat dalam penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta yang menjadi rujukan untuk penanganan Covid-19, dapat secara langsung mengajukan permohonan insentif bagi tenaga kesehatannya ke kementerian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement