Kamis 18 Feb 2021 12:08 WIB

OJK: Roadmap Perbankan 2020-2025 Bantu Tingkatkan Daya Saing

Industri perbankan nasional akan menghadapi beberapa tantangan besar.

Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Karyawan melayani nasabah bank. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menyatakan, Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 akan mampu meningkatkan daya saing industri perbankan nasional.

Roadmap ini pijakan pengembangan industri perbankan diiringi dukungan pengaturan pengawasan perizinan kondusif bagi industri untuk bertumbuh,” katanya dalam Launching dan Konferensi Pers RP2I 2020-2025 di Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga

Teguh mengatakan, RP2I merupakan dokumen yang disesuaikan dalam menghadapi perkembangan industri yang bersifat dinamis sehingga memerlukan respon kebijakan relevan, tepat waktu, dan tepat substansi pengembangan terhadap perbankan nasional.

Menurut dia, RP2I merupakan lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 yang telah dirilis pada 15 Januari 2021 akan mampu membantu perbankan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depannya.

“Ini arah perbankan untuk mengatasi berbagai tantangan ke depan agar terwujud perbankan yang kuat dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan, industri perbankan nasional akan menghadapi beberapa tantangan seperti dampak pandemi yang berkelanjutan dengan diiringi oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit.

Kemudian juga adanya perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Oleh sebab itu, ia menjelaskan roadmap ini akan fokus pada tiga area yaitu penguatan daya saing, pengembangan ekosistem jasa keuangan, dan transformasi digital.

“Hal ini perlu ada kebijakan-kebijakan yang bisa memberikan efek positif untuk meningkatkan daya stabilitas dari ekosistem keuangan responsif,” tegasnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement