REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis Peraturan OJK terkait bank digital pada pertengahan tahun ini. Saat ini OJK masih dalam tahap mengumpulkan pendapat dari pelaku usaha dan masukan dari masyarakat.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama bank baru sebagai full digital bank dan mengantongi izin dari OJK.
“Ketentuan bank digital masih dalam proses. Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah rilis POJK (ketentuan bank digital,” ujarnya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).
Kedua, lanjut Anung, transformasi bank existing menjadi bank digital. Saat ini sudah ada Bank Jago, Sea Group melalui PT Bank Kesejahteraan Ekonomi dan PT Bank Central Asia bertransformasi Bank Royal menjadi bank digital.
“Pendirian bank digital salah satu persyaratannya memiliki modal Rp 10 triliun,” ucapnya.
Anung menjelaskan bank digital merupakan hasil transformasi dari bank existing yang memiliki persyaratan antara lain mampu mengelola bisnis bank yang prudent dan berkesinambungan serta perlindungan data nasabah.
“Kemudian bank digital juga memiliki minimal satu kantor dan seluruh layanannya secara digital,” ucapnya.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan otoritas sedang mematangkan aturan ini, diharapkan selesai dalam waktu dekat. “Harapannya peraturan ini dapat rilis dalam waktu dekat,” ucapnya.