Kamis 18 Feb 2021 13:29 WIB

Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah

Saat ini, ada tiga laporan mafia tanah yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal. Saat ini, dari tiga laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi, perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materi berdasarkan alat bukti yang relevan," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Dwiasi juga membeberkan kronogi kasus tersebut. Pada kasus pertama berawal dari Zurni Hasyim Djalal yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019. 

Ketika itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa, selaku kuasa hukum korban, menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.

"Tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.

Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Kemudian, terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen. 

Baca juga : Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Kini, ketiganya menjalani putusan pidana dan berada di rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera, Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," terang Dwiasi.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement