REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dua dinas pemerintah daerah (pemda) Yogyakarta. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016 hingga 2017 di daerah tersebut.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat di wilayah DIY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/2).
Dia mengungkapkan, dalam kesempatan itu tim penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY serta Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. Penggeledahan rampung dilakukan pada Rabu (17/2).
Ali mengungkapkan, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara dari penggeledahan di dua tempat berbeda itu. Dia mengatakan, temuan itu akan segera diverifikasi oleh tim penyidik KPK.
"Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan terkait proyek pembangunan stadion tersebut. Kendati, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.
Dia mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka. Dia mengaku bahwa KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkara tersebut pada waktu tertentu.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," katanya.