Kamis 18 Feb 2021 13:43 WIB

Junta Myanmar Incar Gerakan Mogok Massal

Pemerintah militer Myanmar telah menangkap 500 orang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Demonstran berkumpul di dekat Pagoda Sule untuk memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu, 17 Februari 2021. Pakar PBB tentang hak asasi manusia di Myanmar memperingatkan prospek kekerasan besar ketika demonstran berkumpul lagi Rabu untuk memprotes penyitaan militer kekuasaan.
Foto: AP/STR
Demonstran berkumpul di dekat Pagoda Sule untuk memprotes kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu, 17 Februari 2021. Pakar PBB tentang hak asasi manusia di Myanmar memperingatkan prospek kekerasan besar ketika demonstran berkumpul lagi Rabu untuk memprotes penyitaan militer kekuasaan.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Junta militer Myanmar mengeluarkan surat penangkapan terhadap enam selebritas yang mengajak masyarakat mogok massal yang telah melumpuhkan pemerintahan sejak kudeta 1 Februari lalu. Kini, pemerintah militer telah menangkap 500 orang.

Pada Rabu (17/2) malam, pasukan keamanan melepaskan tembakan di kota kedua terbesar di Myanmar saat berhadapan dengan pegawai rel kereta api yang menghentikan operasi kereta sebagai bagian dari gerakan pembangkangan massal. Seorang warga mengatakan satu orang terluka dalam insiden itu.

Baca Juga

Ratusan ribu orang kembali turun ke jalan pada Rabu kemarin untuk memprotes kudeta dan penahanan Aung San Suu Kyi yang terpilih dengan sah. Pada Kamis (18/2) pagi, polisi memerintahkan puluhan pengunjuk rasa di persimpangan dekat sebuah universitas di Yangon untuk bubar.

Namun, mahasiswa kembali berkumpul dengan jumlah lebih besar. Unjuk rasa di Myanmar kali ini berjalan lebih damai dibandingkan pembubarkan paksa mematikan pemerintah militer sebelumnya yang berkuasa selama hampir setengah abad. Tetapi pembangkangan sipil berdampak pada urusan pemerintahan.

Baca juga : Junta Myanmar Janji Adakan Pemilihan dan Serahkan Kekuasaan

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement