Kamis 18 Feb 2021 13:36 WIB

Polisi: Nurhadi Pukuli Petugas Rutan KPK karena Emosi 

Dari hasil visum petugas rutan KPK juga menunjukkan adanya aksi pemukulan. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
AKBP Jimmy Christian Samma (tengah)
Foto: Republika/Febryan. A
AKBP Jimmy Christian Samma (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta terbaru ditemukan bahwa Nurhadi memukuli penjaga rutan itu lantaran emosi. 

"Itu hanya emosi ketika ada percakapan yang tidak sesuai atau tidak pas. Jadi terlapor (Nurhadi) itu emosi dan melakukan pemukulan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Jakarta, Kamis (18/2). 

Hasil visum petugas rutan KPK, kata Jimmy, juga menunjukkan adanya aksi pemukulan. "Hasil visumnya luka di pipi sebelah kiri," ujarnya. 

Dalam kasus ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa empat orang. Di antaranya Nurhadi dan pelapor alias saksi korban. 

Pihaknya berencana akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pemeriksaan video rekaman CCTV di dalam rutan juga sedang dilakukan. 

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan," kata dia. 

Sementara itu, Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya membantah dugaan pemukulan itu. "Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri (petugas rutan KPK). Saat itu, posisi Muniri dihadang/dihalang-halangi 2 petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” katanya, Rabu (3/2) lalu. 

Sebelumnya, Nurhadi diduga memukuli petugas rutan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama), Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB. Dugaan pemukulan itu terjadi ketika petugas rutan KPK berkomunikasi dengan Nurhadi terkait renovasi kamar mandi tahanan. Terduga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/1) malam.  

Nurhadi menjadi tahanan KPK karena didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement