REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Hampir 5.000 warga Hong Kong dilaporkan mengajukan permohonan visa untuk tinggal, bekerja, dan belajar di Inggris. Data ini tercatat sejak perubahan yang mempermudah orang-orang untuk mendapatkan izin masuk Inggris, menurut surat kabar The Times.
Dilansir dari reuters, Kamis (18/2), Inggris mengubah program aplikasi visanya pada akhir Januari dengan mengizinkan penduduk Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) untuk tinggal di Inggris selama lima tahun. Kemudian, mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Inggris membuat perubahan visa setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong tahun lalu. China dan Hong Kong mengatakan, mereka tidak akan lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari. Status BNO dibuat oleh Inggris pada tahun 1987 khusus untuk penduduk Hong Kong.
Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington. Hal itu diketahui sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro-demokrasi pada 2019 dan 2020.
Inggris mengatakan bahwa pihaknya memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semi-otonom. Undang-undang itu, menurut Inggris, melanggar ketentuan perjanjian di mana koloni itu dikembalikan ke China pada 1997.
Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Sementara, Beijing mengatakan itu akan menjadikan mereka warga negara kelas dua.