Kamis 18 Feb 2021 15:04 WIB

Mantan Istri Personel The Titans Mengaku Baru Pakai Narkoba

Dia tertangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari karena didapati telah mengkonsumsi narkoba. Selain itu, sebanyak 5 orang lainnya berinisial JH (41 tahun), DJ (41 tahun), UC (40 tahun), YN (20 tahun) dan DM (27 tahun) turut diamankan.
Foto: dok.Humas Polrestabes Bandung
Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada (40) diciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung pekan kedua Februari karena didapati telah mengkonsumsi narkoba. Selain itu, sebanyak 5 orang lainnya berinisial JH (41 tahun), DJ (41 tahun), UC (40 tahun), YN (20 tahun) dan DM (27 tahun) turut diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap mantan istri salah satu personel band The Titans berinisial RR (40) alias Rinada. Dia tertangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Rinada bersama dengan lima tersangka lainnya diciduk di rumah kontrakan yang berada di Kota Bandung. "Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 87,5 gram, 23 butir pil ekstasi, dan 8,2 gram tembakau sintetis," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2).

Baca Juga

Menurut Ulung, Rinada telah dinyatakan positif mengonsumsi metamphetamine atau sabu setelah dilakukan tes urine oleh aparat kepolisian. Saat ini, kata dia, pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan terkait dari mana pasokan barang-barang terlarang itu. Hingga dugaan adanya peredaran sabu oleh para tersangka. "Apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan," ujarnya.

Sementara itu, Rinada sendiri mengaku baru pertama kali menggunakan barang terlarang tersebut. Ia juga mengaku mendapat barang itu dari rekannya yang menawarkan. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya, mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap Rinada.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Rinada beserta lima orang lainnya dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat 1 UURI Tahun 2009 tentang pengguna dan pengedar narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement